cyber espionage |
Cyber espionage adalah salah satu jenis dari cyber crime seperti yang telah di
uraikan di atas.Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime
yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber
spionase,yaitu
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber
spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan
informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi
keuntungan dan psikologis
, politik,
kegiatan subversi dan fisik dan sabotase
. Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs
jejaring sosial seperti Facebook
dan Twitter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar