UU-ITE |
Undang –
Undang yang Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU
ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal
30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”
Pasal
31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada :
Pasal
46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
Pasal
47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar